Bangil (wartabromo ) – Suwarno Afandi (41) ketua RT 07 kampung Satak Kelurahan Manaruwi, Kecamatan Bangil, Pasuruan tertunduk lesu saat dikeler petugas. Pria yang seharusnya menjadi contoh bagi warganya ini terancam hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam perjudian sabung ayam di daerahnya.
“Ia dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”ujar Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Selasa (17/9/2013).
Menurutnya, Ketua RT yang sehari-hari bekerja sebagai pembuat kerajinan perhiasan dari perak tersebut ditangkap dibelakang rumahnya bersama temannya Weny Gunawan (43), seorang Sopir taksi asal Desa Tambaan Kecamatan Bangil, Pasuruan.
“Mereka sedang asyik berjudi sabung ayam di Pekarangan rumah,”terang Suprihatin.
Hal tersebut dibuktikan dengan disitanya sejumlah barang bukti berupa 2 ekor ayam jago, uang taruhan sebesar Rp. 343.000, 1 lembar kertas bertuliskan nama-nama petaruh judi dan 1 lembar kain putih yang digunakan sebagai pembatas arena aduan.
“Hanya dua orang yang berhasil diamankan, yang lainnya berhasil kabur,”tambah AKP Suprihatin.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di tahanan Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (yog/yog)