Pasuruan (wartabromo) – Penandatanganan MoU pemanfaatan sumber mata air Umbulan oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf dianggap sebagai tindakan yang gegabah lantaran tanpa menunggu analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Baca : Proyek Umbulan Selesai 2016
Pernyataan tersebut disampaikan secara tertulis oleh Muhammad Misbakhun, salah satu politisi Golkar yang juga Pengamat Kebijakan Publik Fungsionaris DPP Partai Golkar, Minggu (15/9/2013).
Menurutnya, ketidak hati-hatian dalam pengambilan kebijakan di sektor publik tersebut akan mengganggu keseimbangan ekologi alam di daerah Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
“Menurut data yang saya dapatkan, debitnya sudah mulai menurun tidak seperti 20 tahun lalu. Eksplotaisi untuk kepentingan bisnis tanpa memperhatikan aspek Amdal akan merusak lingkungan alam di sekitar Umbulan sebagai sentra pertanian dan perkebunan,”demikian bunyi tulisan misbakhun seperti yang didapatkan wartabromo.
Pria yang juga maju sebagai Caleg DPR RI dapil II Pasuruan-Probolinggo tersebut mengaku, dirinya telah banyak menerima keluhan berupa kekhawatiran masyarakat di daerah Umbulan, jika pemanfaatan sumber air tersebut justru akan berpengaruh terhadap sumur rakyat dan air untuk pertanian dan perkebunan di daerah sekitar.
“Program reboisasi dan penataan hutan di sekitar daerah Sumber air Umbulan saja belum jelas,”tambahnya.
Mantan Politisi PKS tersebut juga mempertanyakan sikap Bupati Pasuruan yang dengan berani menandatangani mega proyek tersebut tanpa menunggu proses amdal selesai.
“Harus dibuka secara transparan siapa pelaku bisnis yang memanfaatkan sumber air tersebut,”tuturnya dalam tulisan yang disebarkan kepada wartawan tersebut.
Menurut Misbakhun, penjelasan yang sudah disampaikan oleh Bupati Pasuruan terkait permasalahan tersebut masih belum bisa menjelaskan inti persoalan yang sebenarnya dan terkesan masih ada yang ditutup-tutupi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Pasuruan dan Pemprop Jatim sudah menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) proyek umbulan tersebut. Pemkab Pasuruan dipastikan akan menerima keuntungan yang didapatkan dari PDAM dan dari bagi hasil pajak air permukaan sebesar 50%. (yog/yog)