Pandaan (wartabromo) – Seorang pengamen asal Pandaan diamankan petugas Sat Reskoba Polres Pasuruan diduga menjadi mengecer sabu. Fredy Hendra (36), dibekuk di depan warnet di Desa Sukun Kecamatan Pandaan.
“Saat ditangkap dalam tas pinggang tersangka ditemukan dua kantong plastik sabu dengan berat kotor masing-masing 0,26 gram dan 0,17 gram,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Sabtu (7/9/2013).
Menurut Suprihatin tersangka diamankan pada hari Kamis (5/9) sekitar pukul 02.30 WIB, setelah petugas mendapat laporan dari warga bahwa selain bekerja sebagai pengamen jalan, tersangka juga menjual menjual sabu. Kemudian dilakukan pengintaian dan akhirnya dilakukan penangkapan.
Menurut Suprihatin, dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah menjual sabu sebagai perantara. Per paket sabu ia jual dengan harga Rp 400 ribu. “Per paket ia mendapat upah Rp. 15 ribu,” jelasnya.
Selain mengecer sabu, tersangka juga merupakan pengguna serbuk haram tersebut. Ia mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang temannya. “Pemasoknya ini sedang dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat UURI/35/2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ia diancam hukuman 10 tahun penjara. (fyd/fyd)