Probolinggo (wartabromo) – Panitia Pengawas Pemilu Kota Probolinggo menemukan 18 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilgub dan Pilwalkot Probolinggo berlangsung. Termasuk dugaan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya kerusuhan pembakaran dan pengrusakan mobil polisi di Kantor Kelurahan Mayangan pada jumat (30/8/2013) lalu.
Ketua Panwaslu Kota Probolinggo, Putut Gunawarman mengatakan, dengan alasan apapun tidak dibenarkan petugas pelaksana pemilu membuka apalagi merusak segel kotak suara sebelum waktu yang ditentukan. Apalagi tanpa disaksikan saksi saksi dari masing-masing pasangan calon.
“Kami sudah meminta klarifikasi dari PPK dan PPS tentang ditemukannya segel kotak suara di tiga TPS yang rusak itu mas” jelas Putut kepada warta Bromo.
Menurutnya, Panwaslu Kota Probolinggo juga telah mengeluarkan surat rekomendasi dengan tembusan Bawaslu Propinsi Jatim dan KPU agar petugas pelaksana pemilu dari PPK sampai PPS di Kecamatan Mayangan tidak lagi dilibatkan menjadi pelaksana pemilu berikutnya.
Sementara itu, terkait rekapitulasi hasil perolehan suara pilgub yang dilakukan oleh KPU secara bersama sama dengan rekapitulasi pilwali. Panwas menilai rekapitulasi tersebut dilaksanakan tidak sesuai tahapan yang sudah ditentukan oleh KPU Propinsi Jatim yakni tanggal 3-4 september 2013 (ryn/yog)