Pasuruan (wartabromo) – DPD Partai Hanura Kabupaten Pasuruan akhirnya bernafas lega, pasalnya enam dari sembilan orang calon anggota legislatifnya yang berada di daerah pemilihan (Dapil) II Kabupaten Pasuruan dinyatakan loloskan dalam daftar calon tetap (DCT). Padahal sebelumnya orang-orang tersebut sudah dicoret dari DCS (Daftar calon sementara)
Menurut anggota KPUD Kabupaten Pasuruan divisi teknis dan penyelenggaraan Pemilu, Insan Qoriawan, hal tersebut dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara KPUD dengan Panwaslu Kabupaten Pasuruan terkait permasalahan yang terjadi pada tubuh Partai Hanura.
“Kita sudah mencapai kesepakatan melalui proses mediasi. Hasilnya, untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan, dua bakal caleg Partai Hanura mengundurkan diri,”ujar Insan Qoriawan saat dihubungi wartabromo, Selasa (27/8/2013).
Dijelaskannya, DPD Partai Hanura Kabupaten Pasuruan sebelumnya telah mengajukan sembilan orang Bacaleg untuk ditempatkan di Dapil II. Dari sembilan orang tersebut, satu diantaranya yakni caleg perempuan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS,red).
“Sesuai hasil mediasi, agar kuota 30 persen keterwakilan perempuan terpenuhi maka Hanura mengurangi 3 orang bacalegnya,”tambah Insan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono, menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan yurisprudensi hasil sengketa di Jawa Barat atas kasus yang serupa.
“Berdasar yurisprudensi, KPU Kabupaten Pasuruan akhirnya memasukkan enam caleg yang masih memenuhi syarat,”ujarnya. (yog/yog)