Pasuruan (wartabromo) – Sebanyak 50 persen perusahaan yang ada di Kabupaten Pasuruan ditemukan banyak melakukan pelanggaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tahun ini. Mereka dianggap telah mengabaikan surat edaran Bupati Pasuruan dan melanggar peraturan menteri tenaga kerja tentang pemberian THR kepada karyawan yang telah dipekerjakannya selama tiga bulan berturut-turut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPC FKUI Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Pasuruan, Gunawan Karyanto pada wartabromo.
Menurutnya, pelanggaran tersebut meliputi pembagian THR tidak sesuai waktu ketentuan yakni maksimal H-7, pemberian THR dibawah UMR serta tidak memberikan THR sama sekali.
“Pelanggaran pemberian THR seperti ini sudah sering kali terjadi, tapi tidak pernah ada penyelesaian, justru semakin parah” keluh Gunawan.
Bahkan, lanjut Gunawan, terdapat salah satu perusahaan minuman yang berlokasi di Kecamatan Pandaan yanng mempekerjakan 800 karyawan Harian Lepas, tidak membagikan tunjangan hari raya. Mereka bahkan hanya memberikan tiga karton produk minuman saja kepada karyawannya.
SBSI juga menilai posko pengaduan yang dibuka di Kantor Disnakertrans Kabupaten tidak efektif dan hanya seremonial belaka. Pasalnya, keberadaan pengawas tenaga kerja tidak bekerja maksimal dan terkesan mandul.
“Para buruh pesimis kinerja disnakertrans selama ini termasuk dibukanya posko pengaduan mampu menyelesaikan masalah tahunan tersebut. Dan kenyataannya benar,” pungkasnya. (ryn/yog)