Bangil (wartabromo) – Bulan Ramadan tidak membuat aktivitas perjudian berkurang, buktinya polisi malah panen tangkapan tersangka permainan melawan hukum tersebut. Salah satunya adalah Abdullah (24), warga Desa Pejangkungan Kecamatan Rembang, Pasuruan.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini dibekuk di teras SDN setempat saat tengah berjudi remi bersama teman-temannya. Sayang, tim unit Buser Polsek Rembang tidak berhasil mengamankan tiga rekannya. Mereka kabur saat digerebek dan kini menjadi DPO.
“Dari penangkapan itu, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 100 ribu dan satu set kartu remi,” kata AKP Suprihatin, Kasubbag Humas Polres Pasuruan, Senin (22/7/2013).
Suprihatin menambahkan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa di teras SDN Pejangkungan ada sekelompok orang yang sedang main judi dengan taruhan uang. Warga melapor karena risau dengan aktivitas tersebut.
Karena hobi berjudi tersebut, Abdullah kini harus meringkuk di tahan mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum. Ia harus rela menjalani masa Ramadan dan berlebaran di balik jeruji penjara. Ia dijerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian. (fyd/fyd)