Kejayan (wartabromo) – Sejumlah anggota PPK di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Pasuruan yang juga berstatus pendamping PKH memilih untuk mundur dari tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu menyusul munculnya surat edaran dari Kementerian sosial terkait larangan keterlibatan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai penyelenggara Pemilu, Tim sukses maupun calon anggota legislatif.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pasuruan, Zaenal Abidin mengaku, pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri dari sejumlah anggota PPK tersebut. Namun dirinya masih belum bisa memberikan keputusan atas surat edaran dari Kemensos yang dianggapnya bersifat nasional tersebut.
“Kita memang sudah menerima pengunduran diri mereka, tapi kita masih menunggu intruksi dari pusat terkait hal ini,”ujar Zaenal Abidin pada wartabromo.
Menurutnya, surat edaran tersebut bersifat nasional dan diedarkan ke seluruh KPUD di berbagai daerah di Indonesia sehingga pihaknya masih menunggu kebijakan yang akan diambil oleh KPU pusat.
“Ada sekitar 15 anggota PPK di Kabupaten Pasuruan yang dari unsur pendamping PKH,” lanjutnya.
Meski demikian, jika para anggota PPK tersebut memilih untuk mengundurkan diri, pihaknya tetap akan mengikuti mekanisme perekrutan yang sudah ada yakni menggantikannya dengan para pendaftar PPK pada proses perekrutan lalu.
“Kita tidak terlalu khawatir kok, ” tutur Zaenal Abidin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian sosial Mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Disnakertransos untuk diteruskan kepada KPUD dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya tentang larangan Petugas Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tidak terlibat sebagai penyelenggara Pemilu, Tim Sukses atau mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. (yog/yog)