Jakarta (wartabromo) – Pemerintah secara resmi akhirnya menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500 per liter dan solar dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500 per liter.
Pengumuman resmi tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (21/6)/2013) malam.
“Penyesuaian harga jual BBM bersubsidi ditetapkan sebagai berikut, premium (gasoline) ron 88 Rp 6.500 per liter dan minyak solar (gas oil) menjadi Rp 5.500 per liter. Harga tersebut berlaku serentak di seluruh wilayah Indonesia terhitung sejak 22 Juni 2013 pukul 00.00 WIB,”ujar Jero Wacik.
Diterangkannya, Pengumuman bernomor 07 PM/12/MEM/2013 tentang penyesuaian harga jual eceran BBM bersubsidi tersebut sesuai ketentuan pasal 4, pasal 5, dan pasal 6, Perpres nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen jenis bahan bakar tertentu serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis BBM teretntu untuk konsumen tertentu. (*)