Hanya 25 Bacaleg DPRD Kabupaten Pasuruan yang Memenuhi Syarat

658

Kejayan (wartabromo) – Hasil verifikasi Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) KPUD Kabupaten Pasuruan, hanya 5 persen bakal calon legislatif (bacaleg) yang memenuhi persyaratan. Dari 509 bacaleg yang diajukan 12 partai politik, hanya 25 orang yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Menurut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Kabupaten Pasuruan, Insan Qoriawan, para bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan terganjal kelengkapan berkas, nama tidak sesuai kartu tanda penduduk (KTP), pengisian form yang tak sempurna.

“Ada beberapa bacaleg yang pindah partai yang tidak adanya surat keterangan pengunduran diri,” di kata Insan di kantornya, Jalan Raya Kejayan, Rabu (8/5/2013).

Dari 12 parpol yang mengajukan ke KPUD hanya Partai Demokrat, PDIP dan PAN yang bisa meloloskan bacalegnya. Masing-masing Partai Demokrat 13 orang, PDIP 8 orang dan PAN 4 orang. Selebihnya tidak ada yang memenuhi persyaratan.

Hasil verifikasi tahap I tersebut akan disampaikan kepada parpol untuk segera diperbaiki. Parpol memiliki batas waktu hingga 22 Mei 2013 untuk menyempurnakan persyaratan bacalegnya. Verifikasi tahap II dilaksanakan tanggal 23-29 Mei. (fyd/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.