Grati (wartabromo) – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya berhasil membekuk Purnomo (37) warga Dusun Pangkrengan Desa Gejukjati Kecamatan Lekok, Pasuruan.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan tersebut ditangkap oleh petugas unit satuan Buser Polres Pasuruan saat sedang berada di Jalan raya Ngopak, Rejoso Pasuruan.
Tanpa perlawanan, Purnomo akhirnya diamankan dan di bawa ke Mapolres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Ia adalah tersangka Pencuri Penangkal Petir,” ujar Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Sabtu (5/10/2012).
Dijelaskannya, sebelumnya pelaku sempat kabur usai melakukan tindak pencurian penangkal petir milik PT Patal Grati pada 19 September lalu.
“Pelaku sempat terlihat petugas satpam PT Patal Grati saat mencuri penangkal petir,” ungkap AKP Suprihatin.
Saat itu, lanjutnya, pelaku naik atap gedung milik PT Patal Grati dan menggergaji batangan tembaga yang dipasang sebagai penangkal Petir bekas pabrik pemintal benang tersebut. Namun karena kepergok petugas satpam, ia kabur dan meninggalkan hasil curiannya tersebut setelah terlibat aksi kejar-kejaran.
“Sebanyak 23 batang besi dengan ukuran panjang 50 centi dan diameter 5 centi sudah berhasil ia kantongi. Karena ketakutan, barang curian tersebut ditinggal begitu saja,”jelas Suprihatin.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji penjara dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (yog/yog)