Bangil (wartabromo) – Lantaran tak puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan. Keluarga Saiful Imron (29) terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan mengamuk dan mengumpati majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Tumbuh Suprayogi, Rudita Setya Herawan dan Tavia Rahmawatisuki.
Suasana gaduh langsung memenuhi ruang sidang saat Fatimah (25) istri terdakwa berteriak keras penuh amarah mendengar Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan pada suaminya, Saiful Imron.
Wanita tersebut tak puas dengan putusan hakim yang dianggapnya tak adil dan tidak fair dalam memberikan putusan.
“Kami memang tidak punya uang untuk memberi uang pada hakim, tapi tunggu saat di akhirat nanti, Pengadilan Tuhan yang akan menghukum Majelis hakim, “ teriak lantang wanita muda tersebut dengan penuh emosi.
Hujatan dan umpatan tersebut disampaikan lantaran Majelis hakim menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan serta harus dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan atau jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 8 tahun penjara.
“Hakim sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan saksi ad charge yang diajukan,” ujarnya.
Akibat kegaduhan tersebut, petugas keamanan PN Bangil pun terpaksa harus mengeluarkan secara paksa istri terdakwa dari ruang sidang.
Sidang vonis kasus pencurian dengan kekerasan yang dijalani oleh terdakwa, Saiful Imron (29) dibacakan oleh Majelis hakim secara bergiliran oleh Tumbuh Suprayogi,Rudita Setya Herawan dan Tavia Rahmawatisuki. Terdakwa sendiri didampingi oleh kuasa hukum Situmeang, SH.
“Perilaku terdakwa mengakibatkan seseorang harus mengalami luka di bagian kepala,tangan dan punggungnya akibat sabetan pedang, saat terdakwa melakukan aksi pencuriannya di rumah korban Ahsia,”demikian salah satu bunyi petikan putusan yang memberatkan terdakwa ketika dibacakan oleh majelis hakim.
Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, Kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding, sementara JPU Gitta Ratih Suminar meminta untuk pikir-pikir.
Sekedar mengiingatkan, Saiful Imron (29) adalah Pedagang sayur asal Lemah Abang, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan. Terdakwa ditangkap oleh petugas unit Buser Polres Pasuruan lantaran kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya. Namun kemudian, ia melaporkan proses penangkapan tersebut ke Seksi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Pasuruan.
Saiful Imron mengaku diinjak-injak oleh petugas, diseret, ditenggelamkan ke sungai dan bahkan jempol jarinya dijepit dengn kunci inggris. Karena tidak terima, melalui kuasa hukumnya kemudian ia mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Pasuruan. Meski akhirnya, gugatan tersebut akhirnya ditolak dan dimenangkan oleh Kapolres Pasuruan. (h8/yog)