Rembang (wartabromo) – Achmad Joyo (39) mencoba melawan dan berusaha lari sekuat tenaganya ketika sejumlah anggota unit Buru Sergap Polres Pasuruan tiba-tiba menggrebek rumahnya di Dusun Genegwaru Desa Genengwaru Kecamatan Rembang, Pasuruan.
Akibatnya, Dorr! sebutir timah panas pun langsung bersarang di kaki kanannya setelah seorang anggota terpaksa melepaskan tembakannya lantaran ia semakin bringas dan nekad untuk kabur.
Pria yang dikenal sebagai perampok raja tega itu pun tak berkutik setelah sejumlah petugas menangkapnya dan membawanya ke Mapolres Pasuruan.
“Pelaku berusaha melawan dan akan kabur sehingga petugas menghadiai sebutir timah panas di kaki kanannya,” Ujar Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Rabu (3/10/2012).
Buron Polisi yang lima tahun menghilang setelah melakukan perampokan di sebuah Toko pracangan milik Hamidah warga Dusun Kalisangit Desa Krengit Kecamatan Rembang, Pasuruan itu pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.
Dijelaskannya, pelaku bersama sejumlah rekannya (masih buron,red) telah melakukan perampokan dan merampas harta milik Hamidah pada 27 oktober 2007 silam.
Saat itu, pelaku yang bersenjata tajam masuk rumah Hamidah dengan cara mencongkel jendela toko bagian samping kanan, mengancam korban dengan senjata tajam serta merampas semua perhiasan milik korban yakni kalung dan gelang 60 gram, uang tunai sebesar Rp. 400.000, barang-barang dagangan (Rokok beberapa slop berbagai merk)serta menggondol TV berwarna Merk Gold Star ukuran 14 Inc dan juga sepeda motor Honda Supra X tahun 2002.
“Beruntung, sebelum kabur korban sempat mengenali salah satu pelaku yakni Achmad Joyo,” pungkas AKP Suprihatin. (yog/yog)