Peracik Bom Ikan Diancam 10 Tahun Penjara

225
Dikawal - Muslimin (58) pemilik bom ikan mendapat pengawalan ketat polisi saat dihadirkan dalam olah TKP Labfor Mabes POLRI

Pasuruan (wartabromo) – Muslimin (58) warga Jalan Hangtua Kelurahan Ngemplakrejo Kota Pasuruan kini sudah berstatus tersangka. Pria yang ahli meracik bom ikan tersebut kini sudah berstatus tahanan Mapolres Pasuruan Kota dan sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait kepemilikan bahan peledak yang hingga kini belum diketahui asal muasal dan jenisnya tersebut.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Atih Nursani Purwati menjelaskan, akibat perbuatannya pria yang mengaku memiliki kerja sambilan sebagai tukang pijat tersebut dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Muslimin sudah kita tetapkan sebagai tersangka, ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” ujar AKBP Atih Nursani Purwati saat menggelar jumpa pers dengan wartawan.

Diungkapkannya, Muslimin saat ini sedang dalam kondisi sehat meski pria yang telah kehilangan istrinya tersebut sempat mengalami depresi ringan sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Pasuruan.

“Pelaku sempat bingung paska kejadian. Ia bolak-balik naik bus dari Pasuruan ke Surabaya lalu dari Surabaya balik lagi ke Probolinggo, hingga akhirnya menyerahkan diri,” lanjut Kapolres.

Dari hasil penyelidikan sementara diketahui jika Muslimin dan istrinya memang sama-sama pandai meracik bom ikan. Bahkan, saat kejadian, istrinya Kasiani sedang sibuk meracik bom di ruang dapur sementara pelaku sedang santai di teras rumah.

Namun demikian, polisi hingga kini masih terus mengembangkan kasus kepemilikan bahan peracik bom ikan pria kelahiran palopo, Sulawesi tersebut. Termasuk peredaran dan asal muasal bahan berbahaya tersebut.

“Kita masih selidiki, jadi gak bole tergesa-gesa,” pungkas AKBP Atih Nurasani Purwati. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.