Tutur (wartabromo) – Seluas 60 hektar kawasan hutan lindung di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan dialihfungsikan menjadi lahan pertanian. Puluhan hektar lahan tersebut tersebar di kawasan hutan lindung Gangsar, Sangku, Sekar Kuning dan Singolangu.
Saat ini hutan yang sudah disulap jadi lahan itu disewakan kepada para petani oleh oknum pegawai Perhutani bersadarkan luasan dengan biaya Rp 200 ribu per hektar. Para petani menggunakan lahan sewa tersebut untuk ditanami rumput gajah dan sayur-mayur. Bahkan oknum pegawai Perhutani tersebut menarik retribusi pada para petani saat panen tiba.
Hasil kajian lapangan LSM Bumi Persada dan Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), alih fungsi hutan lindung sudah dilakukan sejak tahun 2010 silam.
“Motif awal alih fungsi lahan bukan semata-mata karena pembukaan lahan. Kasus ini sebenarnya murni pembalakan hutan. Karena tidak ada reklamasi dan konservasi akhirnya dijadikan lahan pertanian yang disewakan,” kata Direktur Pusaka Lujeng Sudarto, Selasa (28/08/2012).
Alih fungsi lahan hutan lindung tersebut, kata Lujeng, jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dimana kawasan hutan lindung tidak bisa dialihfungsikan dalam bentuk apapun.
Pihaknya mengaku akan mengambil upaya hukum dengan melaporkannya ke aparat penegak hukum jika tidak ada upaya konkrit dari instansi terkait menindak pelanggaran tersebut.
“Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan warga,” tandasnya. (fyd/fyd)