Pasuruan (wartabromo) – Menjelang deadline pembayaran tunjangan hari raya (THR), para pengusaha mencoba melakukan praktek nakal. Sejumlah perusahaan disinyalir akan menggantikan THR dengan produk pabrikannya.
Beruntung rencana itu segera diketahui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Pasuruan. Sehingga perusahaan yang diduga akan melanggar aturan tersebut segera mendapat teguran.
“Ada beberapa perusahaan yang berniat menggantikan THR dengan dengan produk pabrikannya,” demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto, Selasa (14/05/2012).
Dengan temuan itu, pihaknya kemudian melakukan teguran kepada perusahaan yang bersangkutan agar segera membatalkan rencananya menganti THR dengan produk pabrik.
“Itu kan menyalahi aturan. Di kemudian hari juga dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak,” ujar Yoyok.
Sementara untuk mengantisipasi penyimpangan pembayaran THR di wilayahnya, pihaknya juga sudah membuka posko pengaduan THR sejak awal bulan Ramadan lalu. Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi dan menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran dalam pembayaran THR. (fyd/fyd)