Bangil (wartabromo) – Safiudin (20) warga Desa Rombo Kecamatan Rembang, Pasuruan yang juga mantan pemain Tim Persekapas Junior terpaksa harus duduk dipesakitan lantaran menjadi terdakwa kasus pemerkosaan terhadap melati (nama samaran, red) hingga hamil dan melahirkan anaknya.
Safiudin didakwa melanggar UU RI No.23 Tentang perlindungan anak serta pasal 287 KHUP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tumbuh Suprayogi tersebut, terdakwa didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh majelis Hakim yakni Faizah, SH terlihat lesu. Pemuda yang hobi sepakbola tersebut hanya bisa mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Dalam keterangannya, melati (korban, red) mengaku dipaksa oleh terdakwa untuk melakukan hubungan suami-istri sebagai bukti atas cintanya pada terdakwa.
Kejadian yang terjadi pada 17 September 2011 silam tersebut berada di rumah teman korban bernama Rahmadani. Saat itu, rumah temannya itu sedang sepi karena kedua orangtuanya sedang bekerja.
Semula, dirinya sudah mencoba menolak ajakan pelaku, namun akhirnya tetap dipaksanya dan diseret kedalam kamar serta dilucuti pakaiannya. Tak hanya itu, korban juga mengaku, pelaku sempat merekam adegan persetubuhan tersebut melalui Hpnya.
“Terdakwa selalu meminta untuk melakukan hubungan lagi dengan mengancam akan menyebarkan rekaman pada semua orang,” ungkap melati, dihadapan majelis hakim.
Keterangan Korban itu pun dibenarkan oleh tiga orang saksi lainnya yakni Rachmadani , Nursalam dan Masrufah saat dihadapkan secara bergiliran oleh majelis hakim.
Sementara itu, Safiudin (terdakwa, red) melakukan pembelaan atas keterangan para saksi tersebut, menurutnya, ia mengaku telah melakukan perbuatan asusila tersebut namun tak hanya ia saja, melainkan ada tiga orang lain yang sudah pernah melakukannya.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa kini dititipkan ditahanan Lapas Bangil selama menjalani persidangan. (H8/yog)