Bangil (wartabromo) – Kebutuhan hidup yang semakin berat dirasakan mencekik bagi masyarakat kelas bawah. Banyak diantaranya nekat melakukan tindakan melanggar hukum demi mencukupi kebutuhan hidup.
Jama’ali (61) warga Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan adalah salah satunya. Beralasan guna mencukupi kebutuhan rumah tangganya, pria yang sehari-hari hanya bekerja menjadi buruh tani ini nekat mengecer togel.
Setelah berjalan beberapa lama, nasib apes akhirnya dialami Jama’ali. Ia akhirnya tertangkap polisi saat mengecer togel di Dusun Kurek, Desa Minggir, Kecamatan Winongan. Jama’ali pun pasrah saat petugas menggelandangnya ke Mapolres Pasuruan.
”Saya terpaksa pak, demi anak-istri,” kata Juma’ali saat berbincang dengan WartaBromo di tahanan mapolres Pasuruan, Selasa (20/12/2011).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai senilai Rp 252 ribu dan 5 lembar kertas rekapan togel.
Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP Bambang HS mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP,” kata Bambang dikonfirmasi terpisah. (fay/yog)