Maling Koplak, Curi Hape Ketinggalan Sepeda Motor

420
Foto Ilustrasi

Grati (wartabromo) – Sundap (29) warga Desa Lumbang Kecamatan Lumbang, Pasuruan adalah maling tak beruntung alias koplak. Pasalnya, pelaku yang terbilang nekad tersebut nyaris dihajar massa setelah kedapatan mencuri handphone dari sebuah counter di Desa Kedawungkulon Kecamatan Grati, Pasuruan.

Sundap tertangkap warga setelah ditinggal dua orang rekannya yang berhasil kabur dengan motornya setelah mencuri handphone merek cross seharga Rp. 365 ribu.

Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Bambang HS menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku bersama dua orang rekannya berpura-pura sebagai pembeli handphone di counter  milik Slamet Priyanto.

Layaknya pembeli mereka pun melihat-lihat dan minta diambilkan handphone. Namun setelah diambilkan dari etalase, pelaku justru kabur dan langsung berbonceng pada dua rekannya yang sudah bersiap di luar counter.

“Pelaku langsung kabur begitu handphone dipegangnya,” ungkap AKP Bambang HS, Jum’at (13/4/2012).

Kontan, sang pemilik counter pun meneriakinya maling sehingga membuat warga sekitar bereaksi dan berusaha mengejarnya. Apesnya, ternyata sepeda motor yang mereka tumpangi tak bisa melaju cepat alias lelet sehingga Sundap ditinggal dan terpaksa berlari menuju perkampungan warga.

“Pelaku yang ketinggalan berhasil ditangkap warga sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur,” jelas Bambang.

Sundap pun akhirnya diserahkan warga ke Polsek Grati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dirinya kini harus mendekam dalam jeruji besi lebih dulu dari kedua temannya dan dipersilahkan membayangkan memiliki handphone merek cross di penjara.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkas AKP Bambang HS. (yog/yog)